Banda Aceh - Malam 22 April 2015 Mapala Hukum Unsyiah mengadakan kegiatan nonton bareng film dokumenter yang bertemakan tentang lingkungan yang berjudul “Dilarang Mati di Tanah Ini” dan “Tajaga Uteun, Tapeulindong ie” di barengi dengan dialog interkatif dengan salah satu dosen bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsyiah, yaitu Bakti siahaan S.H, M.Hum. akademisi yang juga aktif di kegiatan pelestarian lingkungan.
Seperti kita ketahui Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April dan pertama sekali di peringati di Amerika oleh Gaylord Nelson, seorang pengajar lingkungan hidup pada tahun 1970. Peringatan ini kemudian terus berlanjut sampai dengan sekarang dan diperingati oleh dunia Internasional. Nonton Bareng yang dilaksanakan oleh Mapala Hukum Unsyiah di kantin Fakultas menceritakan tentang sebuah kelompok masyarakat di daerah kuala seumayam, kabupaten Nagan Raya yang pada awalnya memiliki tanah seluas 4 Ha namun kemudian direlokasi ke wilayah perusahaan Kalista Alam dengan alasan yang tidak jelas. Namun sampai sekarang tanah yang 4 Hektar tersebut tidak jelas kemana arahnya, sampai-sampai ketika ada masyarakat yang meninggal tidak bisa dikebumikan di lokasi tersebut dan apabila tetap dilaksanakan pemakaman masyarakat harus membayarnya antara 2 sampai 5 juta untuk mengganti lahan sawit PT Kalista Alam.
Film selanjutnya yaitu bercerita tentang alih fungsi kawasan hutan, dimana lokasi pembuatan film tersebut adalah di daerah mane, kecamatan Gempang kabupaten Pidie. Film ini lebih menekankan bagaimana kesewenangan pemerintah yang tidak menghargai tentang hukum adat yang berlaku di kawasan tersebut. Hukum adat itu adalah soal pelarangan penanaman pohon sawit. Menurut ketua adat gampong tersebut sawit dan ganja haram hukumnya ditanam di gampong tersebut dan jika pemerintah tetap memberikan ijin menanam sawit dilokasi tersebut, berarti pemerintah juga membolehkan ganja di tanam.
Bakti Siahaan, S.H, M.Hum dalam pandangannya mengatakan apresiasi terhadap kawan-kawan Mapala Hukum Unsyiah yang telah mengadakan kegiatan peringatan Hari Bumi ini. Kegiatan ini bermanfaat untuk manghidupkan kembali semangat mahasiswa kampus Unsyiah umumnya dan Fakultas Hukum khususnya, dimana akhir-akhir ini menurut beliau mahasiswa kehilangan ideologinya. Menurut beliau kerusakan lingkungan adalah kasus kejahatan HAM berat, dimana dilakukan secara sistemik, berlanjut, dan memberikan dampaknya yang luas.
Kegiatan Hari Bumi 22 April 2015 yang diadakan oleh Mapala Hukum Unsyiah ini juga diselingi oleh pembacaan puisi oleh seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah, Anugrah Dwi Bharita. Dan di akhir acara ada satu ungkapan closing statement dari Muhammad Aqil selaku moderator pada sesi diskusi “bukan hanya orang hidup yang memerlukan tanah, tetapi orang mati juga memerlukan tanah dan dimana Negara ketika ada rakyatnya ada yang mati tapi tidak memliki tanah pemekaman”. Apakah kondisi ini layak dikatakan merdeka ? lanjut Muhammad Azhari, ketua umum Mapala Hukum Unsyiah.
Kegiatan ini turut mengundang BEM Unsyiah, DPM Unsyiah, MPM Unsyiah, seluruh BEM dan DPM Fakultas yang ada di Unsyiah, semua UKM yang ada di Fakultas Hukum Unsyiah, KPA, dan seluruh Mapala yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Penulis : M. Azhari Akirullah
Editor : Miftah Ananta Yusren









0 komentar:
Posting Komentar