Jumat, 20 Maret 2015

Mapala Hukum Unsyiah Lakukan Kegiatan XPDC

Mapala Hukum Unsyiah Lakukan Kegiatan XPDC “Eksplorasi dan Publikasi Lokasi Wisata Ujung Pancu”




Anggota Mapala Hukum Unsyiah

Aceh Besar - Tim XPDC Mapala Hukum Unsyiah mengadakan kegiatan "Eksplorasi dan Publikasi Lokasi Wisata Ujong Pancu", Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Tim XPDC yang dipimpin oleh Risky Firdaus beranggotakan 6 orang anggota Mapala Hukum Unsyiah, dan 1 orang supervisor yaitu Nailul Authar Hasri. Tim XPDC dibagi ke dalam dua unit kerja, yaitu bagian eksplorasi dan bagian pubilkasi, terang Risky Firdaus.
 
Kegiatan XPDC ini bertujuan untuk mengadvokasi wilayah ujung pancu yang terkenal dengan gunung dan pantai, dimana di kawasan tersebut terdapat dua pantai yang sangat eksotis yaitu pantai Lhok Mata Ie dan pantai Lhok Keutapang cocok untuk dikembangkan sebagai lokasi tujuan wisata baik wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Disamping terdapat dua pantai yang eksotis, kawasan Ujung Pancu juga terdapat sebuah gunung yang memiliki ketinggian 700Mdpl yaitu gunung Goh Leumo. Gunung ini juga sangat cocok untuk lokasi wisata yang bersifat adventure atau pun untuk melakukan pendakian, dimana akan terliahat wajah malam kota Banda Aceh dengan pemandangan gemerlap lampu kota. 

Disamping melakukan kegiatan XPDC Eksplorasi dan Publikasi lokasi wisata Ujung Pancu, tim XPDC Mapala Hukum Unsyiah juga melakukan kegiatan managemen tempat wisata terhadap masyarakat sekitar lokasi wisata dengan harapan agar masyarakat dapat menerapkan bagaimana pengelolaan kawasan wisata yang islami dan lestari.


Di akhir keterangannya kepada tim HAHoe FH USK, Risky Firdaus berharap agar kedepannya pemerintah Aceh dapat mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan lestari dengan tetap melibatkan aparatur desa. Dan juga kepada para wisatawan agar tetap mematuhi local wisdom (amanat setempat) yang terdapat di dalam masyarakat apalagi provinsi Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan Syariat Islam di Indonesia. 


LESTARI.....








Penulis: M. Azhari Akirullah
Editor: Miftah Ananta Yusren
(Artikel berupa Press Release dari Mapala Hukum Unsyiah, dengan perubahan seperlunya dari pihak redaksi dan editor)

0 komentar:

Posting Komentar