Darussalam, Jum’at ( 4/12) UKM ALSA Mengadakan
SEMINAR “IMPLEMANTASI PERATURAN PEMERINTAH NO.41 TAHUN 1999 TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP LINGKUNGAN BANDA ACEH” yang bertempat di Aula Fakultas Hukum Unsyiah.
Anisa Rahmasari
selaku National board ALSA Indonesia, dalam kata sambutan ia mengatakan “hukum sebagai solusi untuk menjaga lingkungan.” Mari mahasiswa
berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Supaya menciptakan lingkungan hidup yg bersih dan udara yang segar untuk kesehatan kita bersama .
Di dalam seminar
tersebut membahas tentang pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan : PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH I STIMEWA ACEH NOMOR : 6 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA BADAN PENGEDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA ACEH.
Untuk
melaksanakan fungsi BAPEDALDA mempunyai Kewenangan salah satunya ialah merumuskan kebijakan operasional pencegahan
dan penanggulangan
pencemaran.Kedua,kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan. Ketiga,melaksanakan koordinasi pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. keempat,mengembangkan program kelembagaan serta peningkatan kualitas dan kapasitas pengendalian
dampak lingkungan. (Oleh pemateri dari
BAPEDALDA oleh DR.Ir. Suhendrayatna M.Eng)
“Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara
yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga
mengganggu manusia, hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya di dalam suatu
lingkungan. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mencegah pencemaran
udara ini ujar
Suhendra”. Suhendra juga
menambahkan banyaknya cara pengendalian dampak lingkungan seperti -Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama
yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan
lingkungan.
-Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke
udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
-Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam
larutan pengikat sebelum dibebaskan ke air. atau dengan cara penurunan suhu
sebelum gas dibuang ke udara bebas.
-Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga
asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang
tertangkap di atas suatu permukiman atau kota.
-Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan
menghemat bahan bakar dan mengurangi angktutan pribadi.
-Memperbanyak tanaman hijau di daerah
polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai
inikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
Selanjutnya meteri di sampaikan oleh M. Hanung
Kuncoro S.SIT. MT dari instansi DINAS
PERHUBUNGAN mengatakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), pada Pasal 210-212 mengamanahkan bahwa setiap kendaraan bermotor
yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
buang, serta pemilik kendaraan tersebut wajib mencegah terjadinya pencemaran
udara termasuk kebisingan.Dalam rangka implementasi UU 22/2009 tentang LLAJ, Dinas Perhubungan (Dishub) merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai
wajib uji emisi gas buang bagi kendaraan pribadi roda dua (R2) dan roda empat
(R4).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan
Bermotor (UPT PKB)
LLAJ KOTA BANDA ACEH juga memiliki
trobosan baru terhadap pengurangan kendaran bermotor yang memiliki dampak pencemaran udara kususnya roda dua. Dengan
menghadirkan BUS TRANS KOETARADJA Hanung
berharap kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat kususnya
mahasiswa dan pelajar agar program tersebut nantinya berjalan sesuai harapan
yang telah direncanakan Karena menurutnya, persoalan transportasi di Kota Banda
Aceh sesegera mungkin diatasi. Karena jika berlarut, akan menjadi permasalahan
besar dan rumit sehingga semakin sulit dipecahkan.
Kombes pol Kilat Purwoyudo dari dirlantas polda aceh
sebagai pemateri terakhir mengatakan
dirlantas polda aceh juga berperan dan mendukung penuh dalam mengatasi pegendalian pencemaran udara terhadap lingkungan khususnya di kota banda aceh.Ia dalam materi singkatnya menekankan bahwa setiap
kendaran yg tidak lulus uji emisi akan di tilang “Kendaraan
yang tidak lulus uji emisi, akan DITILANG oleh Polisi”.PERPANJANGAN STNK harus disertakan
sertifikat Lulus Uji Emisi.
Setiap kendaraan bermotor akan DIKENAKAN PAJAK BEA CUKAI atas jumlah emisi gas
buang yang dihasilkan ,yang melebihi batas yang ditentukan maka akan DIKENAKAN DENDA.
Perserta Seminar tersebut bukan hanya di
hadiri oleh beberapa mahasiswa hukum saja tetapi juga dari falkultas lain dan juga di hadiri oleh setiap perwakilan UKM-F .
BREAKING NEWS
Taken by: Island and Hanif
Editor:Tinta_H