HAHoe FH USK

Haba Aneuk Hukoem (HAHoe) merupakan salah satu UKM yang berdiri di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Museum Tsunami Aceh

Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang di bangun setelah tragedi Tsunami yang menimpa Aceh

Fakultas Hukum Unsyiah

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Rabu, 16 Desember 2015

Gara-gara tempat pemasangan baliho, Timses ricuh

(suasana saat saling lempar argumen dilokasi kejadian, taken by:cen)


Darussalam, Rabu 16-Desember-2015.Sekitaran pukul 18:15 wib. telah terjadi keributan disamping gelanggang mahasiswa Universitas Syiah Kuala antara pihak Timses (Tim sukses) calon ketua BEM Unsyiah dari pihak No.5 dan Timses dari calon No.3.

Berdasarkan keterangan dari saksimata, keributan yang terjadi dipenghujung magrib ini dikarenakan adanya unsur penurunan secara paksa spanduk/baliho yang ada dilokasi untuk menaikan spanduk/baliho kampanye milik calon dari mereka, yang secara kebetulan spanduk/baliho yang akan mereka turunkan tersebut merupakan milik dari pihak calon No.5. penurunan yang akan dilakukan oleh pihak dari Timses calon No.3 tersebut seketika mendapat reaksi langsung dari pihak Timses No.5 karena keberatan dengan penurunan spanduk/baliho milik mereka tersebut.

"Mereka tadi ingin menurunkan spanduk/baliho yang ada disitu, tapi yang punya spanduk datang dan tidak terima dengan keputusan sepihak dan semena-mena tersebut" jelas saksi mata yang namanya tidak ingin kami sebutkan.

Keributan kembali sempat kembali ke tensi tinggi ketika pihak perwakilan dari KPR Unsyiah datang untuk mendamaikan keributan ini, salah satu pihak sempat menyerukan ketidak jelasan dari pihak KPR tentang masa pembagian pemakaian tempat pemasangan spanduk/baliho tersebut.

sebelumnya, tentang tempat pemasangan spanduk/baliho tersebut memang diperuntukan untuk semua mahasiswa yang ada di Universitas Syiah Kuala ini.

hingga berita ini diturunkan, pihak dari Timses calon No.3 dan Timses dari calon No.5 mengadakan kesepakatan untuk melanjutkan dan meluruskan permasalahan ini setelah waktu magrib usai.

Penulis/editor: cen

Selasa, 15 Desember 2015

ALSA( PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP LINGKUNGAN



           
 Darussalam,  Jum’at ( 4/12) UKM ALSA  Mengadakan SEMINAR “IMPLEMANTASI PERATURAN PEMERINTAH NO.41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP LINGKUNGAN BANDA  ACEH” yang bertempat di Aula Fakultas Hukum Unsyiah.

         Anisa Rahmasari selaku National board ALSA Indonesia, dalam kata sambutan ia mengatakan “hukum sebagai solusi untuk menjaga lingkungan.Mari mahasiswa berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Supaya menciptakan lingkungan hidup yg bersih dan udara yang segar untuk kesehatan kita bersama .


          Di dalam seminar tersebut  membahas tentang pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH I STIMEWA ACEH  NOMOR : 6 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGEDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.


Untuk melaksanakan fungsi BAPEDALDA mempunyai Kewenangan salah satunya ialah merumuskan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran.Kedua,kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan. Ketiga,melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran  lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. keempat,mengembangkan program kelembagaan serta peningkatan kualitas dan kapasitas pengendalian dampak lingkungan. (Oleh pemateri dari BAPEDALDA oleh DR.Ir. Suhendrayatna M.Eng)


          Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya di dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mencegah pencemaran udara ini ujar Suhendra”. Suhendra juga menambahkan banyaknya cara pengendalian dampak lingkungan seperti -Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
-Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
-Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam larutan pengikat sebelum dibebaskan ke air. atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas.

-Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu permukiman atau kota.
-Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angktutan pribadi.
-Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai inikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.



              Selanjutnya meteri di sampaikan oleh M. Hanung Kuncoro S.SIT. MT dari instansi DINAS PERHUBUNGAN  mengatakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 210-212 mengamanahkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, serta pemilik kendaraan tersebut wajib mencegah terjadinya pencemaran udara termasuk kebisingan.Dalam rangka implementasi UU 22/2009 tentang LLAJ, Dinas Perhubungan (Dishub)  merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai wajib uji emisi gas buang bagi kendaraan pribadi roda dua (R2) dan roda empat (R4).
             Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB)
 LLAJ KOTA BANDA ACEH juga memiliki trobosan baru terhadap pengurangan kendaran bermotor y
ang memiliki dampak pencemaran udara kususnya roda dua.  Dengan menghadirkan BUS TRANS KOETARADJA  Hanung berharap kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat kususnya mahasiswa dan pelajar agar program tersebut nantinya berjalan sesuai harapan yang telah direncanakan Karena menurutnya, persoalan transportasi di Kota Banda Aceh sesegera mungkin diatasi. Karena jika berlarut, akan menjadi permasalahan besar dan rumit sehingga semakin sulit dipecahkan.

              Kombes pol Kilat Purwoyudo dari dirlantas polda aceh sebagai pemateri terakhir  mengatakan dirlantas polda aceh juga berperan dan mendukung penuh dalam mengatasi  pegendalian pencemaran udara  terhadap lingkungan khususnya di kota banda aceh.Ia dalam materi singkatnya menekankan bahwa setiap kendaran yg tidak lulus uji emisi akan di tilang “Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan DITILANG oleh Polisi.PERPANJANGAN STNK harus disertakan sertifikat Lulus Uji Emisi.
Setiap kendaraan bermotor akan DIKENAKAN PAJAK BEA CUKAI atas jumlah emisi gas buang yang dihasilkan ,
yang melebihi batas yang ditentukan maka akan DIKENAKAN DENDA.
 Perserta Seminar tersebut bukan hanya di hadiri oleh beberapa  mahasiswa hukum  saja tetapi juga dari falkultas lain dan juga di hadiri oleh setiap perwakilan UKM-F .

BREAKING NEWS
Taken by: Island and Hanif
Editor:Tinta_H