(suasana
didalam ruangan seminar kemarin, Aula Fakultas Hukum Unsyiah),. Taken by: Ayub
Banda Aceh – Hari ini (20/5/2015), Forum Komunikasi
Aneuk Hukum (FORKAH) melaksanakan talk show dengan tema “detik-detik pelaksanaan
qanun No. 6 / 2014 tentang jinayah”. Acara yang didukung oleh Dinas Syariat Islam
Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh ini dimoderatori oleh Oktavia Dwi Rahayu
dengan menghadirkan narasumber, Dr. H. Badrul, LC., M.A. (staff pengajar FH
UIN), Dr. Munawar A. Djalil, M.A. (kabid hukum dinas syariat islam), Bakti,
S.H., M.Hum. dan Khairani, S.H., M.Hum. sebagai narasumber dari Fakultas Hukum
Unsyiah.
Acara yang dihadiri kurang lebih 120 orang peserta
dari berbagai sekolah dan universitas ini membahas tentang implementasi dari
qanun no.6 / 2014 tentang hukum jinayah dalam lapisan masyarakat. Dr. Badrul, L.C.,
M.A. menjelaskan, “dalam menerapkan qanun ini didalam masyarakat harus dilihat
dalam masyarkat itu sendiri, apakah cocok untuk diterapkan didalam masyarakat
atau tidak”. Bapak Bakti, S.H., M.Hum. menambahkan, “kita juga harus
mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi jangan nanti masyarakat salah
kaprah terhadap qanun ini, perlu adanya sosialisasi”.
Talk show interaktif yang membahas pasal demi pasal yang
ada didalam qanun no.6 /2014 tentang hukum jinayah dan juga kaitan-kaitannya
dengan qanun lain seperti qanun no. 11 /2002, qanun no.12,13,14 tahun 2003. Ibu
Khairani, S.H., M.Hum. mengatakan, “ didalam menjalankan suatu undang-undang
didalam masyarakat harus dilihat juga hukum adat yang berlaku, terutama di
daerah Aceh ini”. Dr. Munawar A. Djalil, M.A. juga menambahkan, “pihak
pemerintah mengakui adanya kekurangan pada qanun jinayah tersebut dan perlu
untuk direvisi, harapan saya nanti sampai datangnya hari dimana qanun tersebut
dilaksanakan saya membutuhkan dan pendapat dari segala pihak untuk memperbaiki
isi dari qanun tersebut”.
Acara yang diketua panitiai saudara Rifandi
Damanik ini mendapat respon menarik dari ketua UKM FORKAH, “kegiatan ini bukan
hanya talk show melainkan sosialisasi bahwa sanya qanun jinayah ini perlu di
perkenalkan kepada mahasiswa maupun siswa atau pelajar sekalipun”, terakhir
beliau mengatakan agar kawan-kawan FORKAH dapat membuat acara yang lebih lagi
yang tidak hanya menyinggung qanun jinayah tapi juga hal lain seperti
undang-undang yang saat ini ada ataupun berjalan, sampai kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan presiden yang sekarang maupun yang kedapannya.
Editor: si_cen








0 komentar:
Posting Komentar