Kamis, 21 Mei 2015

Detik-detik pelepasan “si BOM AKTIF” QANUN JINAYAH

\
(suasana didalam ruangan seminar kemarin, Aula Fakultas Hukum Unsyiah),. Taken by: Ayub

Banda Aceh – Hari ini (20/5/2015), Forum Komunikasi Aneuk Hukum (FORKAH) melaksanakan talk show dengan tema “detik-detik pelaksanaan qanun No. 6 / 2014 tentang jinayah”. Acara yang didukung oleh Dinas Syariat Islam Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh ini dimoderatori oleh Oktavia Dwi Rahayu dengan menghadirkan narasumber, Dr. H. Badrul, LC., M.A. (staff pengajar FH UIN), Dr. Munawar A. Djalil, M.A. (kabid hukum dinas syariat islam), Bakti, S.H., M.Hum. dan Khairani, S.H., M.Hum. sebagai narasumber dari Fakultas Hukum Unsyiah.

Acara yang dihadiri kurang lebih 120 orang peserta dari berbagai sekolah dan universitas ini membahas tentang implementasi dari qanun no.6 / 2014 tentang hukum jinayah dalam lapisan masyarakat. Dr. Badrul, L.C., M.A. menjelaskan, “dalam menerapkan qanun ini didalam masyarakat harus dilihat dalam masyarkat itu sendiri, apakah cocok untuk diterapkan didalam masyarakat atau tidak”. Bapak Bakti, S.H., M.Hum. menambahkan, “kita juga harus mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi jangan nanti masyarakat salah kaprah terhadap qanun ini, perlu adanya sosialisasi”.

Talk show interaktif yang membahas pasal demi pasal yang ada didalam qanun no.6 /2014 tentang hukum jinayah dan juga kaitan-kaitannya dengan qanun lain seperti qanun no. 11 /2002, qanun no.12,13,14 tahun 2003. Ibu Khairani, S.H., M.Hum. mengatakan, “ didalam menjalankan suatu undang-undang didalam masyarakat harus dilihat juga hukum adat yang berlaku, terutama di daerah Aceh ini”. Dr. Munawar A. Djalil, M.A. juga menambahkan, “pihak pemerintah mengakui adanya kekurangan pada qanun jinayah tersebut dan perlu untuk direvisi, harapan saya nanti sampai datangnya hari dimana qanun tersebut dilaksanakan saya membutuhkan dan pendapat dari segala pihak untuk memperbaiki isi dari qanun tersebut”.

Acara yang diketua panitiai saudara Rifandi Damanik ini mendapat respon menarik dari ketua UKM FORKAH, “kegiatan ini bukan hanya talk show melainkan sosialisasi bahwa sanya qanun jinayah ini perlu di perkenalkan kepada mahasiswa maupun siswa atau pelajar sekalipun”, terakhir beliau mengatakan agar kawan-kawan FORKAH dapat membuat acara yang lebih lagi yang tidak hanya menyinggung qanun jinayah tapi juga hal lain seperti undang-undang yang saat ini ada ataupun berjalan, sampai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan presiden yang sekarang maupun yang kedapannya.



penulis: may
Editor: si_cen

0 komentar:

Posting Komentar