Selasa, 15 Desember 2015

ALSA( PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP LINGKUNGAN



           
 Darussalam,  Jum’at ( 4/12) UKM ALSA  Mengadakan SEMINAR “IMPLEMANTASI PERATURAN PEMERINTAH NO.41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP LINGKUNGAN BANDA  ACEH” yang bertempat di Aula Fakultas Hukum Unsyiah.

         Anisa Rahmasari selaku National board ALSA Indonesia, dalam kata sambutan ia mengatakan “hukum sebagai solusi untuk menjaga lingkungan.Mari mahasiswa berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Supaya menciptakan lingkungan hidup yg bersih dan udara yang segar untuk kesehatan kita bersama .


          Di dalam seminar tersebut  membahas tentang pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH I STIMEWA ACEH  NOMOR : 6 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGEDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.


Untuk melaksanakan fungsi BAPEDALDA mempunyai Kewenangan salah satunya ialah merumuskan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran.Kedua,kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan. Ketiga,melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran  lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. keempat,mengembangkan program kelembagaan serta peningkatan kualitas dan kapasitas pengendalian dampak lingkungan. (Oleh pemateri dari BAPEDALDA oleh DR.Ir. Suhendrayatna M.Eng)


          Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya di dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mencegah pencemaran udara ini ujar Suhendra”. Suhendra juga menambahkan banyaknya cara pengendalian dampak lingkungan seperti -Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
-Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
-Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam larutan pengikat sebelum dibebaskan ke air. atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas.

-Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu permukiman atau kota.
-Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angktutan pribadi.
-Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai inikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.



              Selanjutnya meteri di sampaikan oleh M. Hanung Kuncoro S.SIT. MT dari instansi DINAS PERHUBUNGAN  mengatakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 210-212 mengamanahkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, serta pemilik kendaraan tersebut wajib mencegah terjadinya pencemaran udara termasuk kebisingan.Dalam rangka implementasi UU 22/2009 tentang LLAJ, Dinas Perhubungan (Dishub)  merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai wajib uji emisi gas buang bagi kendaraan pribadi roda dua (R2) dan roda empat (R4).
             Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB)
 LLAJ KOTA BANDA ACEH juga memiliki trobosan baru terhadap pengurangan kendaran bermotor y
ang memiliki dampak pencemaran udara kususnya roda dua.  Dengan menghadirkan BUS TRANS KOETARADJA  Hanung berharap kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat kususnya mahasiswa dan pelajar agar program tersebut nantinya berjalan sesuai harapan yang telah direncanakan Karena menurutnya, persoalan transportasi di Kota Banda Aceh sesegera mungkin diatasi. Karena jika berlarut, akan menjadi permasalahan besar dan rumit sehingga semakin sulit dipecahkan.

              Kombes pol Kilat Purwoyudo dari dirlantas polda aceh sebagai pemateri terakhir  mengatakan dirlantas polda aceh juga berperan dan mendukung penuh dalam mengatasi  pegendalian pencemaran udara  terhadap lingkungan khususnya di kota banda aceh.Ia dalam materi singkatnya menekankan bahwa setiap kendaran yg tidak lulus uji emisi akan di tilang “Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan DITILANG oleh Polisi.PERPANJANGAN STNK harus disertakan sertifikat Lulus Uji Emisi.
Setiap kendaraan bermotor akan DIKENAKAN PAJAK BEA CUKAI atas jumlah emisi gas buang yang dihasilkan ,
yang melebihi batas yang ditentukan maka akan DIKENAKAN DENDA.
 Perserta Seminar tersebut bukan hanya di hadiri oleh beberapa  mahasiswa hukum  saja tetapi juga dari falkultas lain dan juga di hadiri oleh setiap perwakilan UKM-F .

BREAKING NEWS
Taken by: Island and Hanif
Editor:Tinta_H

0 komentar:

Posting Komentar