(foto sumber:google)
Kita mesti berhenti membeli
rumus-rumus asing
Diktat-diktat hanya boleh memberi metode
Tetapi kita sendiri mesti merumuskan keadaan
Kita mesti keluar ke jalan raya
Keluar ke desa-desa
Mencatat sendiri semua gejala
Dan menghayati persoalan yang nyata
Diktat-diktat hanya boleh memberi metode
Tetapi kita sendiri mesti merumuskan keadaan
Kita mesti keluar ke jalan raya
Keluar ke desa-desa
Mencatat sendiri semua gejala
Dan menghayati persoalan yang nyata
Apakah artinya kesenian
Bila terpisah dari derita lingkungan
Apakah artinya berpikir
Bila terpisah dari masalah kehidupan.
Bila terpisah dari derita lingkungan
Apakah artinya berpikir
Bila terpisah dari masalah kehidupan.
Darussalam,
23 oktober 2015- ALSA LC UNSYIAH mengadakan seminar nasional MPR-RI dengan tema
“Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila” di Aula
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Seminar yang dimoderatori oleh Erlanda
Juliansyah Putra S.H., M.H. ini dihadiri langsung oleh M.Nasir Djamil S.Ag., M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI Dapil
I Aceh periode 2014-2019) dan Prof. Dr. Faisal A. Rani S.H., M.Hum. (Dekan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) sebagai pemateri nya.
Selain
itu juga hadir beberapa praktisi Hukum Tata Negara dan juga Presiden Asean
Law Student Association (ALSA)
Indonesia, Bayu Sri Harudito.
Sebagai pemateri pada seminar ini, M. Nasir Djamil S.Ag.,
M.Si. selaku anggota Komisi III
DPR-RI mengatakan, “menghadapi globalisasi bagaimana perundang-undangan yang di buat atau di bentuk
oleh indonseia ini bisa bercirikhas dan berkarakter bangsa Indonesia, maka
penataan sistem yang berdasarkan pancasila itu menjadi penting, Kita hari ini dikhawatirkan
dengan berbagai macam intervensi sehingga orang menilai dalam pembentukan undang-undangan ada upaya memasukan kepentingan-kepentingan asing yang itu tidak sejalan dengan karakter
bangsa, Itu sebabnya kenapa MPR perlu mendiskusikan dalam bentuk seminar agar
kemudian ada input-input yang bisa di dapat sehingga itu nanti menjadi bahan bagi DPR saat
membentuk undang-undang”.
Sebelumnyanya, Prof. Dr. Faisal A. Rani S.H., M.Hum. mengatakan,
“Indonesia bukan Negara sekuler atau bukan Negara tanpa agama, Negara Indonesia
adalah Negara ketuhanan yang maha esa”. Beliau juga menambahkan bahwa sekarang
ini, semua undang-undang bersifat sensitif, tidak hanya untuk kepentingan rakyat, tapi
juga untuk kepentingan asing. Oleh karena itu isi sila ke 5 “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”, sangatlah penting bagi kita.
Nasir
Djamil S.Ag., M.Si.berharap mudah-mudahan mahasiswa fakultas hukum khususnya
dan para civitas akademika di fakultas hukum juga bisa membahas ini sehingga
di harapkan kampus memiliki kontribusi untuk tetap menghadirkan peraturan per udang-undangan di
Indonesia yang punya karakter, salah satunya karakter bangsa yaitu pancasila.









0 komentar:
Posting Komentar